Suami Ingin Lakukan Azl
“Tidak apa-apa kalian untuk melakukannya, karena ia adalah merupakan urusan taqdir”. Salah satu yang terus menjadi perbincangan dalam hubungan suami istri adalah azl (atau mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri). Menjadi perbincangan terus-menerus karena ada beberapa pendapat yang berbeda dari para ulama dengan fatwa-fatwanya. Pengertian azl Pengertian azl sendiri secara bahasa menurut Ibnu Mandzur adalah A’zlu Asy-Syai’u artinya, “Menyingkirkan sesuatu kesamping, maka ia menjadi tersingkir.” Atau Az’lu Anil Mar’ah berarti “Ia tidak menginginkan anak darinya.” Dalam hadits disebutkan, bahwa seorang dari Anshor bertanya kepada tentang Azl, yaitu : “Menyingkirkan air mani dari farji seorang wanita (istri), agar ia tidak hamil.” Al-Azhary berkata : “Azl adalah seseorang menyingkirkan air maninya dari farji budaknya, agar ia tidak hamil.” Adapun secara Syar’i, azl menurut Ibnu Qudamah adalah: “seorang laki-laki mencabut kemaluannya dari farji istrinya...