Bisa Jadi Ini Penyebab Perang Mulut Eksekutif dan Legeslatif di Aceh !



Secara implisit Negara Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan sesuai teori trias politika yang di anut oleh Montesquieu di mana adanya pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi Negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Lembaga *legislatif* di Aceh yaitu DPR. Salah satu tugasnya yaitu membentuk Undang - Undang dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBA, sedangkan
*Eksekutif* yaitu terdiri dari Gubernur dan wakil Gubernur beserta kabinet yang bertugas memegang kekuasaan pemerintahan Aceh. Kekuasaan *yudikatif* terdiri dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.

Pada saat ini pemisahan kekuasaan cenderung disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga merugikan bangsa dan negara, salah satunya yaitu kasus korupsi. Penyebab terjadinya kasus korupsi yaitu di karenakan adanya kesempatan dan kekuasaan seperti halnya yang terjadi di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Penyalahgunaan  kekuasaan yang terjadi di lembaga *legislatif* adalah banyaknya anggota DPR yang memanfaatkan faslitas Negara dengan berlebihan. Dengan diadakannya studi banding oleh DPR, dengan alasan untuk mengukur seberapa jauh sistem kerja permerintahan. Tetapi ternyata hal tersebut juga dimanfaatkanya untuk rekreasi, bahkan mengajak keluarga untuk melakukan studi banding. Selain itu ada juga anggota DPR yang melakukan penyelewengan dana untuk pembangunan ataupun dana untuk rakyat, namun dana tersebut digunakanya untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Penyalahgunaan kekuasaan juga terjadi di lembaga *eksekutif* contohnya yaitu kasus korupsi pengadaan, proyek, penyiapan, bantuan dll. Kasus korupsi lebih banyak didominasi oleh lembaga Eksekutif dan Bisa jadi Menempati Peringkat Pertama Pelaku Korupsi.

Selanjutnya yaitu penyalahgunaan kekuasaan dilembaga *yudikatif*. Tidak jauh beda dari lembaga legislatif dan eksekutif, sebagai lembaga penegak hukum, lembaga yudikatif pun tidak lepas dari godaan korupsi sudah banyak hakim-hakim nakal yang tertangkap oleh KPK. Ini bisa dilihat dari fenomena jual beli keputusan yang sering dilakukan oleh para penegak hukum. Ini membuktikan bahwa orang seputih apapun akan tergoda memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi walaupun ia penegak hukum sekalipun.
korupsi lahir sebagai bentuk transaksi untuk mengatasi tuntutan untuk mengambil kebijakan secara cepat serta berhadapan dengan kepentingan yang berbeda..

saya mengamati kasus-kasus korupsi ini bisa terjadi/terniat dalam penyusunan atau perubahan APBA.
Pertanyaannya : Kenapa kasus  korupsi ramai terjadi masa Reformasi, itu disebabkan oleh akibat adanya celah dalam kelembagaan demokrasi yang memberikan aktor ruang “demokratis” untuk melakukan korupsi.

Dibalik itu semua seharusnya lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik bukan memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Karena pada dasarnya lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif merupakan contoh atau panutan bagi masyarakat. Jika lembaganya saja bermasalah bagaimana dengan rakyatnya di negeri ini. 

Kita sebagai masyarakat harus lebih selektif lagi untuk memilih anggota legislatif maupun eksekutif agar pejabat yang duduk di kursi tersebut tidak menyalahgunaakan kekuasaan yang ia miliki, sehingga mereka yang menjadi perwakilan rakyat juga dapat mewujudkan aspirasi rakyat. serta kita harus menjalankan aturan-aturan hukum yang berlaku, agar tidak terjadi penyelewengan.

By. Muhammad Fajri
Malam Sabtu, 25 Juli 2020 - 03.00 Wib

Comments

Popular posts from this blog

Memilih Pemimpin Dalam Islam Seperti Rasullah

Lowongan Kerja Terbaru Wilayah Aceh | Oktober 2022

Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2022 | Posisi SGS & SDS